WeCreativez WhatsApp Support
Kami Akan Membantu Menjawab Pertanyaan Anda
Halo..., ada yang bisa Saya bantu ?

Kantor Firma Hukum Di Jakarta Law Firm Nugros & Partner – Experience, Integrity And Solution – Litigation and Corporate Lawyer

Apakah Hutang Piutang Bisa Dipidanakan?

Hutang Piutang Akankah Menjadi Pidana?

Seperti yang Anda ketahui hukum hutang piutang adalah termasuk pada ketegori perdata. Hutang piutang di lakukan di antara dua pihak yaitu peminjam dan yang di pinjamkan merupakan hal yang sudah lumrah terjadi.

Biasanya kedua belah pihak ini telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis dalam kertas untuk saling mengikat. Dalam hal ini sering menimbulkan konflik antara kedua belah pihak karena pihak debitur selalu menunda jika di tagih untuk membayar hutang tersebut.

Pihak kreditur pun jengkel dan akhirnya melaporkan pihak peminjam ke pihak yang berwajib. Hal ini tidaklah salah, karena tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pihak peminjam tidak dapat melaporkannya ke polisi.

Karena semua warga memiliki hak yang sama. Tetapi, ingatlah hukum hutang piutang ini termasuk pada kategori perdata membuat pihak peminjam tidak bisa semudah itu di pidanakan.

Hal Yang Membuat Hukum Hutang Piutang Menjadi Hukum Pidana

Lantas bagaimana bisa hukum hutang piutang menjadi huku pidana? Seperti yang sudah kita bahas tadi, untuk menjadikan hukum tersebut menjadi pidana. Anda memerlukan beberapa faktor yakini terbuktinya pihak debitur memiliki niat jahat dan di sertai dengan tindakan.

Walaupun hukum tersebut masuk ke dalam kategori perdata dan biasanya cara penyelesaiannya adalah langsung ke pengadilan negri. Permasalahan ini juga dapat di laporkan pada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Misalnya berniat melakukan penipuan atau penggelapan data. Hal ini tentu saja harus di sertai dengan bukti-bukti konkret juga. Sama hal nya dengan penggunaan cek kosong, penggunaan cara tersebut sudah di larang. Sejak di terbitkannya Undang-Undang no. 17 tahun 1964 tentang larangan untuk penarikan cek kosong.

Setelah terbukti melakukan penipuan, hal ini sudah berubah menjadi kasus dalam ranah pidana. Berbeda halnya jika kasus ini di selesaikan dalam hukum perdata, pihak kreditur dapat menggunakan pasal utang piutang 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia.

Jaminan fidusia sendiri adalah pemindahan hak kepemilikan benda dengan ketentuan benda tersebut tetap di miliki oleh pemiliknya. Dengan kesepakatan jika peminjam tidak dapat membayarnya barang-barang tersebut akan di jual.

Cara Menghindari Hukum Hutang Piutang Yang Berujung Pidana

Pihak kreditur yang menagih hutang tersebut terkadang harus menemui pihak debitur yang selalu lambat dan mangkir jika di tagih. Karena hal itu, di perlukanlah cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Terkadang cara itu juga harus memerlukan jalur hukum karena pihak debitur yang membandel.

Inti dan cara penyelesaian kasus tersebut dengan cara yang baik dan benar adalah tepat waktu seperti janji yang di sepekati. Ingatlah dan jangan melakukan kegiatan gali lubang-tutup lubang agar bisa membayar semua hutang tersebut.

Oleh karean itu anda harus mengetahui bagaimana caranya agar semua hutang anda terlunasi dengan cepat dalam melunasinya agar hal tersebut tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Berikut adalah tips dan trik cepat melunasi hutang.

  • Kenali Jenis Hutang

Untuk Menhindari tindak hukum pidana yang pertama adalah anda harus mengetahui jenis dari hutang tersebut. Secara umum jenis utang piutang adalah antara dua jenis hutang yaitu konsumtif dan produktif.

Perbedaan tersebut terletak pada untuk apa pinjaman uang tersebut. Misal, uang tersebut di gunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli tas atau handphone.

Hal tersebut masuk dalam kategori konsumtif, karena membeli tas atau handphone merupakan kebutuhan membuat pengeluaran semakin meningkat. Sedang yang di maksud dalam hutang produktif adalah peminjaman yang dapat menaikkan jumlah penghasilan anda atau yang sering di sebut dangan modal usaha.

  • Jangan Bayar Hutang Dengan Hutang Yang Baru

hal ini sangatlah harus kita hindari karena jika kita lakukan tidak akan ada habisnya istilah untuk ini juga biasa di sebut dengan gali lubang-tutup lubang. Hutang andapun akan terus ada dan tidak akan menghilang, belum lagi jika kreditur memberikan bunga. Hindarilah metode membayar hutang dengan cara ini.

Pasalnya, hukum tidak membayar hutang di bank sama saja dengan membuat nama dan identitas diri anda terblokir secara otomatis di seluruh Indonesia. Untuk itu, demi menjaga mana baik anda agar tetap bersih, sebisa mungkin untuk menghindari praktik meminjam di bank untuk membayar hutang.

  • Cari Penghasilan Tambahan

Dari cara ini adalah anda harus mengorbankan waktu luang di luar jam kerja biasa. Biasanya anda bisa mencari penghasilan tambahan ini pada saat weekend. Beberapa hal yang bisa di lakukan untuk mencari pendapatan tambahan dari beberapa contoh kasus hukum perdata hutang piutang.

Contoh sederhananya seperti membuka warung makan, menjual barang online dan lainnya. Hutang merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang lazim dalam kegiatan masyarakat. Pihak debitur yang tidak mau terkena hukum hutang piutang di haruskan segera menyelesaikan hutang tersebut dengan di siplin dan cara benar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Bagikan :
Telepon
error: Content is protected !!