WeCreativez WhatsApp Support
Kami Akan Membantu Menjawab Pertanyaan Anda
Halo..., ada yang bisa Saya bantu ?

Kantor Firma Hukum Di Jakarta Law Firm Nugros & Partner – Experience, Integrity And Solution – Litigation and Corporate Lawyer

Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli

 

Untuk Anda yang sedang memplajari ilmu hukum, haruslah mengetahui tentang hukum internasional. Hukum tidak hanya mencakup hukum nasional saja. Ruang lingkupnya mencapai regional maupun internasional. Untuk itu, ada istilah hukum internasional.

Jika Anda sedang mempelajari ilmu hukum, tentu anda harus mempelajari hukum tersebut. Lalu, apa itu hukum internasional? Nah, kali ini kita akan membahas apa itu hukum internasional. Simak sebagai berikut.

Apa Itu Hukum Internasional?

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur aktivitas entitas dalam lingkup internasional. Inilah yang menjadi pembeda antara hukum nasional dan internasional. Hukum nasional adalah hukum yang mengatur entitas nasional saja. Semanatara hukum ini yang mengatur perilaku dan hubungan antar negara.

Tetapi, seiring perkembangan zaman, hubungan dan pola perilaku yang di atur dalam hukum tersebut semakin luas. Misalnya saja untuk mengatur struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, organisasi regional, individu, sampai lembaga non pemerintah.

Biasanya hukum ini berasal dari sumber yang berbeda yakini.

  • perjanjian bilateral antar dua negara dan perjanjian multilateral yang mencakup lebih dari dua negara
  • lembaga-lembaga internasional

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

  • Chaler Cheny Hyde

Menurut Hyde, hukum ini merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besarnya terdiri atas prinsip dan peraturan yang harus di taati oleh negara-negara. Untuk itu hukum ini harus di taati ketika kedua negara saling berhubungan.

Selain itu hukum ini juga mencakup organisasi dan peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individudan subyek hukum dan bukan suatu hukum negara.

  • Andi Tenripadang

Peraturan ini adalah bagian untuk mengatur aktivitas yang berskala internasional. Pada awalnya, hukum ini hanya di artikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara,

namun dalam perkembangan pola hubungan antar negara yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional, juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi dari negara tersebut dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

  • Mochtar Kusumaatmadja

Melansi Jurnal Hukum Diktum Volume 14, Nomor 1 Juli 2016: 67 – 75, hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah :

keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

  • J.G. Starke

Hukum ini adalah sebuah kumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari suatu asas-asas. Sehingga harus di taati oleh negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan tersebut.

  • Rebecca M. Wallace

Dalam pandangan Wallace adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara dan entitas lain.

  • Hugo de Groot

Menurut Hugo, Hukum ini adalah hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara. Hukum ini di bentuk untuk mencapai kepentingan bersama.

  • Oppenheimer

Hukum ini bisa di definisikan sebagai peraturan yang timbul dari masyarakat dan perjanjian pelaksanaannya di jamin dengan kekuatan dari luar.

  • Ivan E. Shearer

Menurut Ivan E. Shearer: hukum ini adalah sekumpulan peraturan yang sebagian besar mengatur tentang prinsip dan aturan yang harus di patuhi oleh kedua negara tersebut.

Subjek Hukum Internasional

Berdasarkan I Wayan Parthiana, subjek tersebut adalah pendukung atau pemegang hak dan kewajiban menurut hukum tersebut. Setiap pemegang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional dapat di katakan sebagai subjek tersebut.

Sementara itu, menurut F Sugeng Istanto subjek hukum b ini adalah negara, organisasi, dan individu. Maka dapat di simpulkan bahwa subjek tersebut adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban hukum dalam lingkup tersebut. Subjek dari hukum tersebut terdiri atas:

  • Negara

Anda bisa saja dengan mudah menyebutkan mana yang tergolong negara dan mana yang bukan. Namun lebih dari itu sebuah negara memiliki sebuah kualifikasi. Bila belum memenuhi kualifikasi tersebut, maka belum layak di sebut negara Apalagi negara harus memenuhi kualifikasi tertentu agar dapat dikategorikan subjek tersebut.

  • Tahta Suci Vatikan

Subjek selanjutnya adalah Tahta Suci Vatikan. Vatikan adalah subjek yang berdasarkan Traktan Lateran yang di resmikan pada 11 Februari 1929. Traktat tersebut di tandatangani oleh pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan.

  • Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional (PMI) menjadi subjek tersebut karena kedudukannya di perkuat dalam perjanjian dan konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.

  • Organisasi internasional

Organisasi internasional pun menjadi subjek hukum internasional. Nah, klasifikasi organisasi internasional meliputi:

  1. Organisasi  yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Organisasi yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contohnya World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan World Health Organization (WHO), dan lain-lain.
  3. Organisasi dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contohnya ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union, dan lain-lain.
  • Individu (orang-perorangan) 

Setiap individu menjadi subjek tersebut apabila tindakannya memperoleh penilaian positif dan negatif dari masyarakat dunia. Jadi individu dapat di katakan subjek tersebut apabila apa yang di lakukannya berdampak secara internasional.

  • Kelompok Pemberontak atau pihak bersengketa

Kelompok pemberontak atau pihak yang sengketa awalnya muncul sebagai akibat dari masalah di dalam suatu negara. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.

Bila pemberontakan itu berkembang sampai meluas ke negara-negara lain, maka kelompok tersebut dapat di katakan sebagai subjek tersebut.

Bentuk Hukum Internasional

Bentuk hukum tersebut tidak hanya satu melainkana ada dua bentuknya. Ada dua bentuk tersebut yang harus Anda pahami. Apa saja?

  • Hukum Internasional Regional

Hukum internasional regional adalah hukum yang berlaku secara terbatas di daerah lingkungan atau wilayah tertentu.

Misalnya Hukum internasional Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (Conservation of the Living Resources of the Sea).

  • Hukum Internasional Khusus

Bentuk  yang kedua adalah hukum yang bersifat khusus. Hukum tersebut berbentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu.

Contohnya Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari masyarakat dunia.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Bagikan :
Telepon
error: Content is protected !!