WeCreativez WhatsApp Support
Kami Akan Membantu Menjawab Pertanyaan Anda
Halo..., ada yang bisa Saya bantu ?

Kantor Firma Hukum Di Jakarta Law Firm Nugros & Partner – Experience, Integrity And Solution – Litigation and Corporate Lawyer

Mengenal Hukum Pidana Lebih Lanjut

Mengenal Hukum Pidana Lebih Lanjut

Pengertian Hukum Pidana adalah Hal yang harus Anda ketahui. Mempelajari hukum seharusnya bisa dilakukan oleh semua orang. Banyak orang dewasa merasa malas untuk mempelajari tentang hukum. Alasan dari orang-orang yang malas untuk mempelajari tentang hukum ini adalah karena banyak yang harus dipahami, belum lagi banyak istilah-istilah yang hukum yang cukup menyulitkan untuk sebagian orang.

Tapi jika Anda berfikir lagi hal-hal mengenai hukum seharusnya bisa menjadi pengetahuan dasar yang semua orang pelajari. Mengingat hukum merupakan bagian dari kehidupan bernegara. Apalagi negara Indonesia punya identitas sebagai negara hukum.

Mempelajari tentang hukum bisa menjadi saran bagi orang agar dapat meningkatkan kesadarannya akan hukum. Terutama untuk orang Anda yang sedang kuliah jurusan dengan hukum dan jurusan politik.

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas jenis hukum ini lebih lanjut, dan apa saja yang menjadi hukum tersebut. Mari kita simak sebagai berikut.

Pengertian Hukum Pidana

Seperti yang sudah kita baha tadi, hukum tersebut adalah salah satu jenis hukum yang berlaku di indonesia. Jenis hukum ini ada banyak macamnya tergantung dari dasar pembaginya.

Di indonesia sendiri jenis hukum terbagi menjadi dua jenis yakini. Hukum publik dan hukum privat.

Acuan hukum publik ini mengarah pada yang mengatur hubungan antar setiap warganya dengan negara. Hukum ini bersifat menyeluruh dan berlaku pada setiap warga negara.

Sementara itu hukum privat kebalikan dari hukum publik, yakini untuk mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan.

Para ahli hukum mengatakan, jenis hukum ini adalah jenis hukum yang termasuk pada hukum publik mengingat sifatnya yang mengatur hubungan antara warga negara masyarakat dengan negara.

Hukum ini tidak bisa di definisikan lewat satu pandang saja, karena mengingat sifatnya yang multi dimensional. Meski begitu terdapat beberapa batasan yang bisa mendefinisikan hukum termasuk di dalamnya hukum tersebut.

Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa, seorang penulis asal belanda. erdapat beberapa batasan yang dapat mendefinisikan hukum pidana, yaitu:

  1. Terdapat perintah dan larangan di mana atas pelanggaran perintah dan larangan tersebut telah ditentunkan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara berwenang.
  2. Terdapat aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut.
  3. Terletaknya kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.

Pengertian Hukum Piadana Menurut Para Ahli

W.L.G Lemaire menuliskan pengertian hukum ini bisa di artikan sebagai hukum yang terdiri dari norma yang berisi kewajiban dan larangan, yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang serta memiliki kaitan dengan suatu sanksi berupa hukuman berupa penderitaan yang bersifat khusus.  

Mezger mengartiakan hukum ini sebagai aturan hukum yang mengikat suatu perbuatan tertentu dan memenuhi syarat-syarat tertentu dan  memiliki suatu akibat yang berupa pidana.

Moeljatno menulisnya dengan cukup jelas yakni hukum yang dapat dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara dan memuat dasar-dasar tentang peraturan dan ketentuan mengenai apa-apa yang tidak boleh dilakukan, larangan serta ancaman pidana bagi yang melakukannya.

Fungsi dan Tugas Hukum Pidana

Sebenrnya tugas dan fungsi hukum tersebut sama dengan fungsi hukum lainnya yakini, untuk mengatur tingkah laku masyarakt dan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Jika tidak ada hukum tersbut maka masyarakat akan melakukan apa saja semaunya tanpa memperdulikan orang banyak. Dan adanya hukum tersebut akan menciptakan negara yang ideal, tertib, damai dan sejahtera.

Jenis Hukum Pidana

Hukum ini mempunyai turunan atau jenis hukum lain di dalamnya. Seperti yang sudah kita bahas tadi hukum ini memiliki dua jenis hukum di dalamnya yakni, pidana umum dan pidana khusus. Namun kali ini kita akan membahasnya secara rinci lagi.

  • Hukum Pidana Umum

Jenis yang satu ini mengarah pada hukum pidana yang belaku untuk seluruh masyarakat tanpa memperdulikan latar belakang masyarakat tersebut.

Sumber jenis hukum ini bersalal pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Baik KUHP tentang ketentuan hukum umum, kejahatan, dan tentang KUHP pelanggaran.

  • Hukum Pidana Khusus

Sementara itu, jenis hukum ini lebih mengacu pada pada aturan-aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum serta berlaku khusus bagi orang-orang tertentu.

Menyimpang dari hukum tersebut, maksud dari ketentuan ini adalah hanya berlaku pada subyerk hukum tertetu dan hanya mengatur perbuatan hukum tertentu

Sanksi Hukum Pidana

Seperti yang di tuliskan pasal 10 KUHP, terdapat banyak jenis hukuman atau sanksi yang dapat di jatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pelanggaran. Sanksi ini di jatuhkan pada seseorang yang melakukan pelanggaran dan akan di ukur, seberapa besarnya pelanggaran tersbut di lakukan.

Sanksi tersbut juga memiliki dua jenis hukuman yakini, hukum pokok dan hukum tambahan. Hukuman pokok ini meliputi, hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda serta hukuman tutupan.

Sementara itu hukuman tambahan meliputi pencabutan atas hak-hak tertentu seperti, penyitaan barang, serta pengumuman keputusan hakim. Pada hukuman tambahan sanksi-sanksi ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri tetapi harus disertakan bersamaan dengan hukuman pokok. Melihat dari macam sanksi di atas, ternyata sanksi hukum pidana termasuk sanksi yang sangat mengikat dan memaksa setiap warganya karena dapat mengenai harta benda, kehormatan tubuh, hingga nyawa.

Pemberlakuan sanksi atas hukum tentunya dilakukan dengan alasan yang didasarkan atas kepentingan bersama.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Bagikan :
Telepon
error: Content is protected !!