Hukum merupakan peraturan yang berupa dan sanksi yang di buat untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya masalah. Tugas Hukum adalah untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Jenis penggolongan hukum indonesia dapat di pecah menjadi beberapa jenis. Nah, apa saja jenis penggolongan tersebut? Mari kita simak secara lengkap.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
Jenis penggolongan hukum indonesia yang pertama adalah penggolongan yang berdasarkan sumbernya. Hukum ini sebenarnya yang dasarnya dari suatu undang-undang di indonesia, dan lagi hukum ini memiliki lima jenis hukum di dalamnya. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya :
- Undang-Undang
Hukum undang-undang atau biasa disebut dengan wettenrech, adalah jenis yang letaknya tercantum dalam peraturan undang-undang.
- Kebiasaan
Hukum kebiasaan atau gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
- Traktat
Hukum traktat adalah jenis hukum yang yang telah menjadi ketetapan oleh suatu negara tersebut melalui perjanian dari negara lain.
- Yurisprudensi
Jenis golongan hukum lainnya adalah yurisprudens, jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.
- Hukum Ilmu
Jenis penggolongan hukum selanjutnya adalah hukum ilmu, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Hukum Berdasarkan Sifatnya
Selain hukum yang berdasarkan pada sumbernya. Hukum juga bisa di golongkan dari sifatnya. Lalu penggolongan hukum ini ada dua jenis yang mendasarinya. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :
- Hukum Yang Memaksa
Jenis hukum ini adalah hukum yang dalam keadaan apapun dan di manapun, sifatnya mutlak. Contoh sederhananya adalah hukum untuk para pelaku tindakan pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.
- Hukum Yang Mengatur
Selanjutnya adalah hukum yang mengatur. Maksudnya adalah jenis hukum ini dapat di kesampingkan saat yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat di selesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya :
- Hukum Nasional
Jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Peraturan ini harus di laksanakan oleh warga negara tersebut.
- Hukum Internasional
Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Sifatnya berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.
- Hukum Asing
Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni publik dan privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :
Undang-undang publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Undang-undang publik umumnya juga menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat.
Peratutan publik ini juga dapat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
- Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.
- Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
- Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.
- Hukum Privat (Hukum Sipil)
Undang-undang privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan.
Undang-Undang ini dapat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
- Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya.
- Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya dan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :
- Material
Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
- Formal
Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
Hukum yang berdasarkan wujudnya memiliki dua jenis yakini,
- Objektif
Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.
- Subjektif
Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.